Pages

Senin, 31 Oktober 2011

*Hukum Shalat ‘Ied*.

Syaikh Abul Hasan Mustafa bin Isma’il as Sulaimani (seorang alim dari Mesir yang kini tinggal di Yaman, murid senior Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i) telah ditanya mengenai hukum shalat ‘ied, wajib atau sunnah. Maka beliau memberikan jawaban sebagai berikut:

Berkaitan dengan persoalan hukum shalat ied maka ada tiga pendapat yang masyhur di kalangan ummat, yaitu:

1. Shalat ‘ied hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

2. Fardhu kifayah, artinya dilihat dari segi adanya shalat itu sendiri, bukan dilihat dari segi pelakunya. Maka jika ada sekelompok orang yang melaksanakannya, berarti kewajiban melaksanakan shalat ‘ied itu telah gugur bagi orang lain. Pendapat ini adalah pendapat yang terkenal dikalangan madzhab Hambali.

3. Fardhu ‘ain, artinya berdosa bagi siapa yang meninggalkannya. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah serta pendapat salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Dalil-Dalil

Pendapat pertama:

Para pendukung pendapat pertama berdalil dengan hadit yang muttafaq ‘alaih, dari hadits Thalhah bin Ubaidillah, ia berkata: Telah datang seorang laki-laki penduduk Nejed kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, kepalanya telah beruban, gaung suaranya terdengar tetapi tidak bisa difahami apa yang dikatakannya kecuali setelah dekat. Ternyata ia bertanya tentang Islam, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, Shalat lima waktu dalam sehari dan semalam. Ia bertanya lagi, Adakah saya punya kewajiban shalat lainnya? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, Tidak, melainkan hanya amalan sunnah saja. Beliau melanjutkan,Kemudian (kewajiban) berpuasa Ramadhan. Ia bertanya, Adakah saya punya kewajiban puasa yang lainnya? Beliau menjawab, Tidak melainkan hanya amalan sunnah saja. Perawi (Thalhah) mengatakan bahwa kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan zakat kepadanya, ia pun bertanya adakah punya kewajiban lainnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, Tidak kecuali hanya amalan sunnah saja. Perawi mengatakan, setelah itu orang ini pergi seraya berkata, Demi Allah saya tidak akan menambah dan tidak akan mengurangi ini. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, Niscaya dia akan beruntung jika ia benar-benar (melakukannya).

Mereka mengatakan hadits ini menunjukkan bahwa shalat selain shalat lima waktu dalam sehari dan semalam, hukumnya bukan wajib ‘ain. Dua shalat ‘ied termasuk dalam keumuman ini. Pendapat ini didukung oleh sejumlah ulama diantaranya Ibnu al Mundzir dalam al Ausath (4/252).

Pendapat kedua:

Sedangkan pendukung pendapat kedua, yakni yang berpendapat bahwa shalat ‘ied adalah fardhu kifayah, berdalil dengan argumentasi bahwa shalat ‘ied adalah shalat yang tidak diawali adzan dan iqamat. Karena itu shalat ini serupa dengan shalat jenazah, padahal shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah. Begitu pula shalah ‘ied juga merupakan syi’ar Islam. Disamping itu mereka juga berdalil dengan firman Allah:

Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkorbanlah (karena Rabbmu). (Al Kautsar : 2).

Mereka juga berkeyakinan bahwa pendapat ini merupakan titik gabung antara hadits yang pertama disebutkan di atas dengan hadits-hadits yang menunjukkan wajibnya shalat ‘ied. Lih: Al Mughni (2/224).

Pendapat ketiga:

Sementara para pengikut pendapat ketiga berdalil dengan banyak dalil. Dan Syaikhu Islam Ibnu Taimiyah mendukung pendapat ini. Beliau mengukuhkan dalil-dalil yang menyatakan wajib ‘ainnya shalat ‘ied.

Beliau menyebutkan bahwa dahulu para sahabat melaksanakan shalat ‘ied di padang pasir (tanah lapang) bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah memberikan keringanan kepada seorang pun untuk melaksanakan shalat tersebut di Masjid Nabawi. Berarti hl ini menunjukkan bahwa shalat ‘ied termasuk jenis shalat jum’at, bukan termasuk jenis shalat-shalat sunnah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga tidak pernah membiarkan shalat ‘ied tanpa khutbah, persis seperti dalam shalat jum’at. Hal ini tidak didapat dalam shalat istisqa’.

Begitu pula, sesungguhnya ada riwayat yang jelas dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu yang menugaskan seseorang untuk mengimami shalat ‘ied di Masjid bagi golongan kaum muslimin yang lemah. Andaikata shalat ‘ied itu sunnah, tentu Ali Radhiyallahu ‘anhu tidak perlu menugaskan seseorang untuk mengimami orang-orang yang lemah di Masjid.

Dalil yang lain bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar kaum wanita keluar (ke tanah lapang) walaupun sedang haidh guna menyaksikan barakahnya hari ‘ied dan doa kaum mukminin. Apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para wanita haidh untuk keluar, apalagi bagi para wanita yang sedang dalam keadaan suci. Ketika itu ada diantara kaum wanita yang berkata kepada belian Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa salah seorang diantara mereka tidak memilik jilbab, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tetap tidak memberikan keringanan kepada mereka untuk tidak keluar, beliau bahkan menjawab:

Hendaknya ada yang meminjamkan jilbab untuknya. (Muttafaq ‘alaih dengan lafadz Imam Muslim)

Padahal dalam shalat Jum’at dan shalat berjama’ah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda bagi para wanita

Dan (di dalam) rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.

Juga bahwa shalat Jum’at ada gantinya bagi kaum wanita serta kaum musafir, berbeda dengan shalat ‘ied yang tidak ada gantinya. Shalat ‘ied hanya satu atau dua kali dalam satu tahun, berlainan dengan shalat jum’at yang terulang sampai lima puluh kali atau lebih dalam satu tahun. Sementara itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun memerintahkan ummatnya untuk melaksanakan shalat ‘ied, memerintahkan agar umatnya keluar menuju shalat ‘ied. Beliau dan kemudian disusul oleh para khalifahnya serta kaum muslimin sesudahnya terus menerus melakukan shalat ‘ied. Demikian pula tidak pernah sekalipun diketahui bahwa di negeri Islam shalat ‘ied ditinggalkan, sedangkan shalat ‘ied termasuk syi’ar Islam yang paling agung.

Firman Allah:

Dan hendaklah kamu bertakbir (mengagungkan) kepada Allah atas petunjuk-Nya. (Al Baqarah : 185)

Pada ayat itu Allah Ta’ala memerintahkan bertakbir pada hari ‘Iedul Fitri dan ‘Iedul Adha. Artinya pada hari itu Allah memerintahkan shalat yang meliputi adanya takbir tambahan sesuai dengan cara takbir pada raka’at pertama dan raka’at kedua.

(Demikian secara ringkas apa yang dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa (24/179-183) disertai sedikit tambahan keterangan dan pengurangan)

Imam Shan’ani dan Sidiq Hasan Khan dalam Raudhatun Nadiyah menambahkan bahwa apabila hari ‘ied dan jum’at bertemu maka hari ‘ied menggugurkan kewajiban shalat jum’at. Padahal shalat jum’at adalah wajib, tidak ada yang bisa menggugurkan kewajiban ini melainkan yang menggugurkannya pasti merupakan perkara yang wajib. (Lih: Subulus Salam 2/141).

Para ahli pendapat ketiga ini membantah dalil yang digunakan oleh para pendukung pendapat pertama, bahwa hadits yang mengisahkan persoalan orang Badui (dari Nejed) itu mengandung beberapa kemungkinan:

1. Mungkin karena orang tersebut tidak berkewajiban shalat jum’at sehingga apalagi shalat ‘ied.

2. Mungkin pula karena hadits tersebut khusus menerangkan masalah kewajiban shalat dalam sehari semalam (bukan mengenai kewajiban setiap tahun). [Lih: Kitabus Shalah, Ibnul Qayyim].

Hadits tersebut masih bisa dibantah dari sisi lain, yaitu bahwa keterangan umum pada hadits itu (mengenai shalat wajib hanyalah shalat lima waku sehari semalam) telah dikhususkan dengan shalat nazar. Jika argumentasi ini dibantah bahwa tentang kewajiban shalat nazar ada dalilnya sendiri, maka demikian pula kewajiban shalat ‘ied juga ada dalilnya sendiri. Jika dibantah lagi bahwa kewajiban shalat nazar diakibatkan karena seseorang mewajibkan dirinya (dengan nazar) untuk melaksanakan shalat tersebut, maka dijawab bahwa demikian untuk shalat nazar apalagi shalat yang kewajiban ditetapkan oleh Allah utuknya, tentu kewajiban melaksanakan shalat itu lebih nyata daripada melaksanakan shalat yang diwajibkan sendiri.

Adapun argumentasi dari pendapat fardhu kifayahnya shalat ‘ied yakni Al Kautsar : 2 dan bahwa shalat ‘ied merupakan syi’ar Islam, maka dalil ini justru lebih mendukung pendapat yang mengatakan wajib ‘ainnya shalat ‘ied.

Mengenai qiyas yang mereka lakukan terhadap shalat jenazah, bahwa shalat ‘ied adalah shalat yang tidak didahului adzan dan iqamat hingga mirip dengan shalat jenazah, maka qiyas itu adalah qiyas yang berlawanan dengan nash. Disamping itu sesungguhnya telah dinyatakan bahwa manusia tidak membutuhkan adzan bagi shalat ‘ied adalah karena:

1. Mereka keluar menuju tanah lapang dan karean jauhnya dari tempat pemukiman.

2. Sebelumnya mereka telah menunggu-nuggu untuk memasuki malam hari raya, sehingga telah siap sedia untuk melaksanakan shalat ‘ied pada pagi harinya, dan menghentikan segala kesibukank lain, berbeda dengan shalat lima waktu.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, Siapa yang berpendapat shalat ‘ied itu fardhu kifayah maka perlu dikatakan bahwa hukum fardhu kifayah hanya terjadi pada sesuatu yang mashlahatnya data tercapai jika dilakukan oleh sebagian orang. Sedangkan shalat ‘ied mashlahatnya tidak akan tercapai jika hanya dilakukan oleh sebagian orang. Kemudian kalau mashlahat shalat ‘ied ini (dapat dicapai dengan hanya sebagian orang), berapakah jumlah orang yang dibutuhkan agar mashlahat shalat tersebut dapat tercapai? Maka sekalipun dapat diperkirakan jumlah tersebut, tetapi pasti akan menimbulkan pemutusan hukum secara pribadi, sehingga mungkin akan ada yang menjawab satu, atau dua, atau tiga orang dan seterusnya.

Syaikh Abul Hasan Mustafa kemudian mengatakan:

Imam Shana’ani, Imam Syaukani, Syaikh Al Albani, Syaikh al Utsaimin berpegang pada pendapat bahwa shalat ‘ied adalah wajib ‘ain. Saya pribadi cenderung mengikuti pendapat ini, sekalipun pada beberapa dalil yang digunakan oleh para pendukung pendapat ini ada yang perlu dilihat kembali, tetapi pendapat tersebut adalah pendapat yang dalilnya paling kuat dibandingkan dalil-dalil pendapat lainnya. Kendatipun saya takut menyelisihi jumhur ulama, namun dalam hal ini saya lebih menguatkan pendapat yang mengatakan hukumnya wajib ‘ain, berdasarkan kekuatan dalil yang mereka
gunakan, terutama karena sejumlah ulama juga berpendapat seperti ini. Begitulah kiranya sikap adil. Wallahu a’lam.

Maraji’: As Sunnah 07 / III / 1419 – 1998.

*Ainun Jariyah*.

*Termasuk Sunnah: Shalat ‘Ied di Lapangan Bukan di Masjid*.

Disunnahkan bagi imam atau wakilnya untuk berangkat menunaikan shalat ‘Ied di tanah lapang dan tidak ke masjid, kecuali karena alasan tertentu. [1]

Dan dikecualikan dari demikian yaitu yang berdiam di Makkah yang semoga Allah tambahkan padanya kemuliaan. Oleh karena itu tidak pernah sampai kepada kita satu (riwayat) pun dari pendahulu mereka, bahwa mereka shalat kecuali di masjid mereka (Masjidil Haram) [2]

Dan dalil shalat dua hari raya di lapangan diantaranya :

[1]. Riwayat yang telah lewat pada hadits Ummu ‘Athiyyah mengenai perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar keluar (shalat) ke lapangan.

[2]. Riwayat yang datang dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika keluar (shalat) di hari Raya, beliau menyuruh menancapkan tombak, lalu meletakkannya di antara tangannya, lalu ia shalat menghadapnya dan para sahabat (mengikuti) di belakangnya. Hal ini dilakukannya sewaktu bepergian, kemudian para pemimpin mengikuti (sunnah) tersebut.

Dalam riwayat lain, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menancapkan tombak di depannya pada ‘Iedul Fithri dan ‘Iedul Adha kemudian beliau shalat.

Dan dalam riwayat lain :

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat shalat ke lapangan, dan tombak kecil ada ditangannya, ia membawa dan menancapkannya di lapangan, lalu ia shalat menghadapnya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] [3]

[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi’ Fii Shalaatit Tathawwu’, edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i]

*Ainun Jariyah*
__________
Foote Note
[1]. Syarhus Sunnah (IV/294)
[2]. Al-Umm oleh Imam Asy-Syafi’i (1/234)
[3]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam beberapa tempat. Beberapa lafazh dan riwayat pada beberapa tempat berikut ini dalam Kitaabush Shalaah, bab Sutratul Imaam Sutratu Man Khalfahu, (hadits no. 494), dalam Kitaabul ‘Iedain, bab Ash-Shalaah Ilal Harbati Yaumal ‘Ied, (hadits no. 972) dan dalam bab Hamlil Anazah Awil Harbah Baina Yadayil Imaam Yaumal ‘Ied, (hadits no. 973). Dan diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitaabush Shalaah, bab Sutratul Mushalli, (hadits no. 501).

Penjelasan
Al-‘Alamah Muhammad Nashruddin Al-Albani rahimahullah memiliki risalah (buku) mengenai permasalahan ini, demikian pula Syaikh Ahmad Muhammad Syair telah membahas tentang shalat ‘Ied di lapangan dan tentang keluarnya
wanita ke lapangan, ia memasukkan pembahasan tersebut berserta tahqiqnya untuk kitab Sunan At-Tirmidzi (2/421-424)

*Tidak Ada Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah dalam Shalat ‘Ied*.

Pemandangan mayoritas di negeri muslim, orang-orang yang hadir shalat ‘Id di lapangan melakukan shalat dua raka’at sebelum duduk di tempatnya, untuk menunggu berdirinya imam untuk shalat. Shalat dua raka’at ini tidak ada asalnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan ada riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ يَوْمَ الْفِطْرِ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا

“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dua raka’at pada hari raya. Beliau tidak shalat dua raka’at sebelum maupun sesudahnya” [HR. Bukhari dan Muslim]

Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: “Kesimpulannya, tidak ada shalat sunat sebelum dan sesudah shalat ‘Id, berbeda dengan orang yang mengkiaskannya (menyamakan shalat ‘Id) dengan shalat Jum’at”. [Fath-hul Bari, 2/476].

Imam Ahmad mengatakan: “Tidak ada shalat sunnat sebelum dan sesudah ‘Id”. (Masail Al Imam Ahmad, no. 469). Dan ia berkata pula: “Tidak ada shalat sunnat sebelum dan sesudah ‘Id. Nabi keluar shalat ‘Id tidak melakukan shalat sebelum maupun sesudahnya. Sebagian penduduk Bashrah melakukan shalat sebelumnya, dan sebagian penduduk Kuffah mengerjakan shalat sunnat setelahnya”. [Masail Al Imam Ahmad, no. 479]

Ibnul Qayyim mengatakan: “Beliau (Rasulullah) dan para sahabatnya tidak melakukan shalat sunat sebelum dan sesudah shalat ‘Id ketika telah sampai di lapangan”. (Zaadul Ma’ad, 1/443). Apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam telah sampai di lapangan, Beliau melakukan shalat ‘Id tanpa adzan dan iqamat, dan tanpa ucapan “ash shalatu jami’ah”. Dan merupakan sunnah, tidak mengerjakan dari hal itu sedikitpun. (Zaadul Ma’ad, 1/442 dan At Tamhid, 1/243).


*Ainun Jariyah*

* Sunnah-Sunnah pada Hari Raya ['Ied] *.

* Sunnah-Sunnah pada Hari Raya ['Ied] *.

MANDI SEBELUM SHALAT IED

Dari Nafi’ ia berkata : “Abdullah bin Umar biasa mandi pada hari idul Fithri sebelum pergi ke mushallah”[1]

Imam Said Ibnul Musayyib berkata :

“Sunnah Idul Fithri itu ada tiga : berjalan kaki menuju ke mushalla, makan sebelum keluar ke mushalla dan mandi” [2].

Aku katakan : Mungkin yang beliau maksudkan adalah sunnahnya para sahabat, yakni jalan mereka dan petunjuk mereka, jika tidak, maka tidak ada sunnah yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal demikian.

Berkata Imam Ibnu Qudamah :

“Disunnahkan untuk bersuci dengan mandi pada hari raya. Ibnu Umar biasa mandi pada hari Idul Fithri dan diriwayatkan yang demikian dari Ali Radhiyallahu ‘anhu. Dengan inilah Alqamah berpendapat, juga Urwah, ‘Atha’, An-Nakha’i, Asy-Sya’bi, Qatadah, Abuz Zinad, Malik, Asy-Syafi’i dan Ibnul Mundzir” [Al-Mughni 2/370]

Adapun yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mandi ini maka haditsnya dhaif (lemah) [3]

_________
Foote Note.
[1]. Diriwayatkan Malik 1/177, Asy-Syafi’i 73 dan Abdurrazzaq 5754 dan sanadnya Shahih
[2].Diriwayatkan Al-Firyabi 127/1 dan 2, dengan isnad yang shahih, sebagaimana dalam ‘Irwaul Ghalil’ 2/104]
[3]. Ini diriwayatkan dalam ‘Sunan Ibnu Majah’ 1315 dan dalam isnadnya ada rawi bernama Jubarah Ibnul Mughallas dan gurunya, keduanya merupakan rawi yang lemah. Diriwayatkan juga dalam 1316 dan dalam sanadnya ada rawi bernama Yusuf bin Khalid As-Samti, lebih dari satu orang ahli hadits yang menganggapnya dusta (kadzab).

BERPENAMPILAN INDAH PADA HARI RAYA

Dari Ibnu Umar Radhliallahu ‘anhuma ia berkata : Umar mengambil sebuah jubah dari sutera tebal yang dijual di pasar, lalu ia datang kepada Rasulullah dan berkata :

“Ya Rasulullah, belilah jubah ini agar engkau dapat berdandan dengannya pada hari raya dan saat menerima utusan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Umar :’Ini adalah pakaiannya orang yang tidak mendapat bahagian (di akhirat-pent)’. Maka Umar tinggal sepanjang waktu yang Allah inginkan. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirimkan kepadanya jubah sutera. Umar menerimanya lalu mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata : ‘Ya Rasulullah, engkau pernah mengatakan : ‘Ini adalah pakaiannya orang yang tidak mendapat bahagian’, dan engkau telah mengirimkan padaku jubah ini’. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Umar :’Juallah jubah ini atau engkau penuhi kebutuhanmu dengannya”. [1]

Berkata Al-Allamah As-Sindi.

“Dari hadits ini diketahui bahwa berdandan (membaguskan penampilan) pada hari raya merupakan kebiasaan yang ditetapkan di antara mereka, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkarinya, maka diketahui tetapnya kebiasaan ini”. [Hasyiyah As Sindi 'alan Nasa'i 3/181].

Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata.

“Ibnu Abi Dunya dan Al-Baihaqi telah meriwayatkan dengan isnad yang shahih yang sampai kepada Ibnu Umar bahwa Ibnu Umar biasa memakai pakaiannya yang paling bagus pada hari Idul Fithri dan Idul Adha”.[Fathul Bari 2/439]

Beliau juga menyatakan :

“Sisi pendalilan dengan hadist ini adalah takrir-nya (penetapan) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Umar berdasarkan asal memperbagus penampilan itu adalah untuk hari Jum’at. Yang beliau ingkari hanyalah pemakaian perhiasan semisal itu karena ia terbuat dari sutera”. [Fathul Bari 2/434].

Dalam ‘Al-Mughni’ (2/228) Ibnu Qudamah menyatakan :

“Ini menunjukkan bahwa membaguskan penampilan di kalangan mereka pada saat-saat itu adalah masyhur”.

Malik berkata :

“Aku mendengar ulama menganggap sunnah untuk memakai wangi-wangian dan perhiasan pada setiap hari raya”.

Berkata Ibnul Qayyim dalam “Zadul Ma’ad” (1/441).

“Nabi memakai pakaiannya yang paling bagus untuk keluar (melaksanakan shalat) pada hari Idul Fithri dan Idul Adha. Beliau memiliki perhiasan yang biasa dipakai pada dua hari raya itu dan pada hari Jum’at. Sekali waktu beliau memakai dua burdah (kain bergaris yang diselimutkan pada badan) yang berwarna hijau, dan terkadang mengenakan burdah berwarna merah[2], namun bukan merah murni sebagaimana yang disangka sebagian manusia, karena jika demikian bukan lagi namanya burdah. Tapi yang beliau kenakan adalah kain yang ada garis-garis merah seperti kain bergaris dari Yaman”.

*Ainun Jariyah*.
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Bukhari 886,948,2104,2169, 3045, 5841,5891 dan 6081. Muslim 2068, Abu Daud 1076. An-Nasaa’i 3/196 dan 198. Ahmad 2/20,39 dan 49
[2]. Lihat “Silsilah As-Shahihah 1279

UCAPAN SELAMAT PADA HARI IED

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang ucapan selamat pada hari raya maka beliau menjawab [1] :

“Ucapan pada hari raya, di mana sebagian orang mengatakan kepada yang lain jika bertemu setelah shalat Ied :

Taqabbalallahu minnaa wa minkum

“Semoga Allah menerima dari kami dan dari kalian”

Dan ( Ahaalallahu ‘alaika), dan sejenisnya, ini telah diriwayatkan dari sekelompok sahabat bahwa mereka mengerjakannya. Dan para imam memberi rukhshah untuk melakukannya seperti Imam Ahmad dan selainnya, akan tetapi Imam Ahmad berkata : Aku tidak pernah memulai mengucapkan selamat kepada seorangpun, namun bila ada orang yang mendahuluiku mengucapkannya maka aku menjawabnya. Yang demikian itu karena menjawab ucapan selamat bukanlah sunnah yang diperintahkan dan tidak pula dilarang. Barangsiapa mengerjakannya maka baginya ada contoh dan siapa yang meninggalkannya baginya juga ada contoh, wallahu a’lam.[2]

Berkata Al Hafidh Ibnu Hajar[3] :

“Dalam “Al Mahamiliyat” dengan isnad yang hasan dari Jubair bin Nufair, ia berkata :

“Para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bertemu pada hari raya, maka berkata sebagian mereka kepada yang lainnya : Taqabbalallahu minnaa wa minka (Semoga Allah menerima dari kami dan darimu)”.

Ibnu Qudamah dalam “Al-Mughni” (2/259) menyebutkan bahwa Muhammad bin Ziyad berkata : “Aku pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan selainnya dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka bila kembali dari shalat Id berkata sebagiannya kepada sebagian yang lain : Taqabbalallahu minnaa wa minka

Imam Ahmad menyatakan : “Isnad hadits Abu Umamah jayyid (bagus)” [4]

Adapun ucapan selamat : (Kullu ‘aamin wa antum bikhair) atau yang semisalnya seperti yang banyak dilakukan manusia, maka ini tertolak tidak diterima, bahkan termasuk perkara yang disinggung dalam firman Allah.

“Apakah kalian ingin mengambil sesuatu yang rendah sebagai pengganti yang lebih baik.?”

[Disalin dari buku Ahkaamu Al Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, terbitan Pustaka Al-Haura', penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]

*Ainun Jariyah*
_________
Foote Note
[1]. Majmu Al-Fatawa 24/253
[2]. Al Jalal As Suyuthi menyebutkan dalam risalahnya ” Wushul Al Amani bi Ushul At Tahani” beberapa atsar yang berasal lebih darisatu ulama Salaf, di dalamnya ada penyebutan ucapan selamat
[3]. Fathul Bari 2/446
[4]. Lihat Al Jauharun Naqi 3/320. Berkata Suyuthi dalam ‘Al-Hawi: (1/81) : Isnadnya hasan

KAPAN DISUNAHKAN MAKAN PADA HARI IDUL FITRI DAN IDUL ADHA ?

Dari Anas Radliallahu anhu, ia berkata :

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pergi (ke tanah lapang) pada hari Idul Fitri hingga beliau makan beberapa butir kurma”.[1]

Berkata Imam Al Muhallab :

“Hikmah makan sebelum shalat (Idul Fithri) adalah agar orang tidak menyangka masih diharuskan puasa hingga dilaksankan shalat Id, seolah-olah beliau ingin menutup jalan menuju ke sana” [Fathul Bari 2/447, lihat di dalam kitab tersebut ucapan penulis tentang hikmah disunahkannya makan kurma]

Dari Buraidah Radliallahu anhu ia berkata :

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga beliau makan, sedangkan pada hari Raya Kurban beliau tidak makan hingga kembali (dari mushalla) lalu beliau makan dari sembelihannya” [2]

Al-Allamah Ibnul Qoyyim berkata :

“Adapun dalam Idul Adha, beliau tidak makan hingga kembali dari Mushalla, lalu beliau makan dari hewan kurbannya” [Zadul Ma'ad 1/441]

Al-Alamah Asy Syaukani menyatakan[3] :

“Hikmah mengakhirkan makan pada Idul Adha adalah karena hari itu disyari’atkan menyembelih kurban dan makan dari kurban tersebut, maka bagi orang yang berkurban disyariatkan agar berbukanya (makan) dengan sesuatu dari kurban tersebut. Ini dikatakan oleh Ibnu Qudamah” [Lihat Al-Mughni 2/371]

Berkata Az-Zain Ibnul Munayyir[4] :

“Makanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada masing-masing Id (Idul Fithri dan Idul Adha) terjadi pada waktu disyariatkan untuk mengeluarkan sedekah khusus dari dua hari raya tersebut, yaitu mengeluarkan zakat fithri sebelum datang ke mushalla dan mengeluarkan zakat kurban setelah menyembelihnya”.

*Ainun Jariyah*.
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Bukhari 953, Tirmidzi 543, Ibnu Majah 1754 dan Ahmad 3/125, 164, 232
[2]. Diriwayatkan Tirmidzi 542, Ibnu Majah 1756, Ad-Darimi 1/375 dan Ahmad 5/352 dan isnadnya hasan
[3]. Dalam Nailul Authar 3/357
[4]. Lihat Fathul Bari 2/448

KELUAR MENUJU MUSHALLA [TANAH LAPANG YANG DIGUNAKAN UNTUK SHALAT IED]

Dari Abu Said Al Khudri Radliallahu ‘anhu, ia berkata :

” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar menuju mushalla (tanah lapang) pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, maka pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat …” [Hadits Riwayat Bukhari 956, Muslim 889 dan An-Nasaa'i 3/187]

Berkata Al-Alamah Ibnul Hajj Al Maliki :

“Sunnah yang telah berlangsung dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha adalah di mushalla (tanah lapang), karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Shalat di masjidku ini (masjid Nabawi -pen) lebih utama dari seribu shalat yang dilaksanakan di masjid lainnya kecuali masjid Al-Harram”. [Hadits Riwayat Bukhari 1190 dan Muslim 1394]

Kemudian, walaupun ada keutamaan yang besar seperti ini, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap keluar ke mushalla (tanah lapang) dan meninggalkan masjidnya. [Al-Madkhal 2/283].

Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menyatakan, [Al-Mughni 2/229-230] :

“Sunnah untuk melaksanakan shalat Id di tanah lapang, Ali Radliallahu ‘anhu memerintahkan yang demikian dan dianggap baik oleh Al-Auza’i dan Ashabur Ra’yi. Inilah ucapan Ibnul Mundzir.[1]

Siapa yang tidak mampu untuk keluar ke tanah lapang karena sakit atau umur tua, boleh shalat di masjid dan tidak ada dosa baginya Insya Allah. [Al-Mughni 2/229-230].

Di sini harus diberikan peringatan bahwa tujuan dari pelaksanaan Shalat Id di tanah lapang adalah agar terkumpul kaum muslimin dalam jumlah yang besar di satu tempat.

Namun yang kita lihat pada hari ini di banyak negeri berbilangannya mushalla (tanah lapang yang digunakan untuk shalat Id) meski tidak ada kebutuhan. Ini merupakan perkara makruh yang telah diperingatkan oleh ulama. [Lihat Nihayah Al Muhtaj 2/375 oleh Ar-Ramli].

Bahkan sebagian mushalla telah menjadi mimbar-mimbar hizbiyyah untuk memecah belah persatuan kaum muslimin.

Tiada daya upaya kecuali dengan pertolongan Allah.


MENGAMBIL JALAN YANG BERLAINAN KETIKA PERGI DAN KEMBALI DARI MUSHALLA

Dari Jabir bin Abdillah Radliallahu ‘anhu, ia berkata :

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari raya biasa mengambil jalan yang berlainan (ketika pergi dan ketika kembali dari mushalla-pen)” [Hadits Riwayat Bukhari 986].

Berkata Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah :

“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengambil jalan yang berbeda pada hari raya. Beliau pergi ke mushalla melewati satu jalan dan kembali dengan melewati jalan lain. Ada yang mengatakan bahwa hikmahnya adalah agar beliau dapat memberi salam kepada orang-orang yang berada di dua jalan itu. Ada yang mengatakan : Agar mendapatkan barakahnya dua jalan yang berbeda. Ada pula yang mengatakan : Agar beliau dapat memenuhi hajat orang yang butuh pada beliau di dua jalan itu. Ada pula yang mengatakan tujuannya agar dapat menampakkan syi’ar Islam …. Dan ada yang mengatakan -inilah yang paling benar- : Beliau melakukan perbuatan itu untuk semua tujuan tersebut dan hikmah-hikmah lain yang memang perbuatan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak kosong dari hikmah”. [Zadul Ma'ad 1/449].

Imam Nawawi rahimahullah setelah menyebutkan perkataan-perkataan di atas, beliau mengomentari : ” Kalau pun tidak diketahui apa sebabnya beliau mengambil jalan yang berbeda, disunahkan untuk meneladaninya secara pasti, wallahu a’lam”. [Raudlatuh Thalibin 2/77]. Lihat ucapan Imam Al-Baghawi dalam “Syarhus Sunnah” (4/314).

Dua Peringatan :

Pertama.
Berkata Al-Baghawi dalam “Syarhus Sunnah” (4/302-303) : “Disunnahkan agar manusia berpagi-pagi (bersegera) ke mushalla (tanah lapang) setelah melaksanakan shalat shubuh untuk mengambil tempat duduk mereka dan mengumandangkan takbir. Sedangkan keluarnya imam adalah pada waktu akan ditunaikannya shalat”.

Kedua.
At-Tirmidzi meriwayatkan (530) dan Ibnu Majah (161) dari Ali Radliallahu ‘anhu bahwa ia berkata : “Termasuk sunnah untuk keluar menunaikan shalat Id dengan jalan kaki”. [Dihasankan oleh Syaikh kami Al-Albani dalam "Shahih Sunan Tirmidzi"].

*Ainun Jariyah*
_________
Foote Note
[1]. Untuk mengetahui dalil-dalil permasalahan ini secara mendetail, disertai bantahan terhadap syubhat orang-orang yang menyelisihi, silakan merujuk pada tulisan Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah dalam “Syarhu Sunan Tirmidzi ” (2/421-424). Dan Ustadz kami Al-Albani memiliki risalah tersendiri yang berjudul “Shalat Al-Iedain fii Mushalla Kharijal Balad Hiya Sunnah” cetakan Damaskus, silakan melihatnya, karena risalah tersebut sangat berharga

[Dislain dari buku Ahkaamu Al'Iidaini Fii Al Sunnah Al-Muthahharah, edisi Idonesia Hari Raya Bersama Rasulullah. terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]

BERTAKBIR MENUJU LAPANGAN
Mengumandangkan takbiran saat menuju musholla merupakan sunnah yang dilakukan pada dua hari raya kaum muslimin. Sunnah ini dilakukan bukan Cuma saat keluar dari rumah, bahkan terus dilakukan dengan suara keras sampai tiba di lapangan. Setelah tiba di lapangan, tetap bertakbir sampai imam datang memimpin sholat ied. Inilah sunnahnya !

Ada suatu riwayat dari Nabi r : “Bahwa beliau keluar di hari iedul Fithri seraya bertakbir sampai tiba di musholla dan sampai usai sholat. Jika usai sholat, beliau hentikan takbir”. HR.Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (2/165) dan Al-Firyabi dalam Ahkam Al-Iedain (95).Lihat juga Silsilah Ahadits Ash-Shohihah (171)]

Dalam riwayat lain, Ibnu Umar Radhiyallahu berkata,

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْرُجُ فِيْ الْعِيْدَيْنِ مَعَ الْفَضْلِ بْنِ عَبَّاسٍ وَعَبْدِاللهِ وَالْعَبَّاسِ وَعَلِيٍ وَجَعْفَرٍ وَأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ وَزَيْدٍ بْنِ حَارِثَةَ وَأَيْمَنَ بْنِ أُمِّ أَيْمَنَ رَافِعًا صَوْتَهُ بِالتَّهْلِيْلِ وَالتَّكْبِيْرِ

“Nabi r keluar di dua hari raya bersama Al-Fadhl bin Abbas, Abdullah, Al-Abbas, Ali, Ja’far, Al-Hasan,Al- Husain , Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Aiman bin Ummi Aiman sambil mengangkat suaranya bertahlil dan bertakbir”. [HR.Al-Baihaqy dalam As-Sunan Al-Kubro (3/279) dan dihasankan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa’ (3/123)

Jadi, disyari’atkan di hari ied saat hendak keluar ke lapangan untuk mengumandangkan takbir dengan suara keras berdasarkan kesepakatan empat Imam madzhab. Tapi tidak dilakukan secara berjama’ah.[Lihat Majmu’ Al-Fatawa 24/220]

Muhaddits Negeri Syam, Muhammad Nashiruddin Al-Albany-rahimahullah – berkata dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohihah (1/281) ketika mengomentari hadits pertama di atas,” Dalam hadits ini terdapat dalil disyari’atkannya sesuatu yang telah dilakukan oleh kaum muslimin berupa adanya takbir dengan suara keras di jalan-jalan menuju musholla. Sekalipun kebanyakan di antara mereka sudah mulai meremehkan sunnah ini sehingga hampir menjadi tinggal cerita belaka. Itu disebabkan lemahnya dasar agama mereka serta canggungnya mereka menampakkan sunnah”.

Faidah :
Tentang lafazh takbir, tak ada yang shohih datangnya dari Nabi r . Akan tetapi disana ada beberapa atsar yang shohih datangnya dari para sahabat Radhiyallahu anhum ajma’in.

Dari sahabat Ibnu Mas’ud, beliau mengucapkan:

اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ لَاإِلَهَ إِلَّااللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

[HR.Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (2/168) dengan sanad yang shohih]

Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhu-, beliau mengucapkan:

اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ اَللهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ اَللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا

[HR.Al-Baihaqy dalam As-Sunan Al-Kubro (3/315) dengan sanad yang shohih.]

Salman Al-Farisy, beliau mengucapkan :”Bertakbirlah :

اَللهُ أَكْبَرُاَللهُ أَكْبَرُاَللهُ أَكْبَرُكَبِيْرًا

[HR.Al-Baihaqy dalam As-Sunan Al-Kubro (3/316) dengan sanad yang shohih.]

Adapun tambahan yang diberikan oleh orang-orang di zaman kita pada lafazh takbir, maka semua itu merupakan buatan orang-orang belakangan, tak ada dasarnya.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Asy-Syafi’i -rahimahullah-berkata dalam Al-Fath (2/536), “Di zaman ini telah diciptakan semacam tambahan pada masalah (lafazh takbir) itu yang tak ada dasarnya”.

Faedah :
Waktu takbiran di hari raya iedul Adhha mulai waktu fajar hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) sampai akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah). Inilah madzhab Jumhur salaf dan ahli fiqh dari kalangan sahabat dan lainnya. [Lihat Majmu’ Al-Fatawa (24/220)]

Sebagian orang mengkhususkannya takbiran sehabis sholat. Tapi ini tak ada dalilnya. Ini dikuatkan dengan sebuah atsar :”Ibnu Umar bertakbir di Mina pada hari-hari itu –tasyriq,pen-, seusai sholat, di atas tempat tidur, dalam tenda, majlis, dan waktu berjalan pada semua hari-hari tersebut “. [HR.Al-Bukhory dalam Ash-Shohih (1/330)]

*Ainun Jariyah*

*Tentang Berdebat*.

Dalam kitab Al-Faqih wal-Mutafaqqih, Al-Khathiib Al-Baghdadiy rahimahullah mengangkat satu bahasan yang cukup menarik tentang adab dan etika dalam berdebat. Oleh karena itu, sangat penting kiranya jika penjelasan beliau ini dituangkan secara ringkas dalam Blog ini sehingga dapat memberikan manfaat bagi setiap Pembacanya.

Telah berkata Al-Khathiib Al-Baghdadiy rahimahullah :

ينبغي للمجادلِ، أن يُقَدّم على جدَالهِ تقوى اللهِ تعالى، لقول سبحانه : (فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ)، ولقوله : (إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ).

ويُخْلِصُ النِّية في جداله، بأنْ ينبغي به وجه الله تعالى. وليكن قصده في نظره إيضاح الحق، وتثبيته دون المغالبة للخصم.

قال الشافعي : ما كلمتُ أحدًا قط إلا أحببتُ أن يُوفقَ ويسدد ويعانَ، ويكونَ عليه رعايةٌ من اللهِ وحفظٌ، وما كلمتُ أحدًا قط إلا ولم أبالِ بيين اللهُ الحقَّ على لساني أو لسانه.

ويبني أَمْرُهُ على النصيحة لدين الله، وللذي ويُجادله، لأَنَّهُ أخوهُ في الدين، مع أنَّ النصيحةَ واجبةٌ لجميع المسلمين.

“Menjadi satu keharusan bagi orang yang berdebat untuk mengutamakan ketaqwaan kepada Allah ta’ala dalam perdebatannya,
sebagaimana firman Allah subhaanahu (wa ta’ala) : “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” [QS. At-Taghaabun : 16]. Dan juga firman-Nya : “Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan” [QS. An-Nahl : 128].


Orang yang berdebat harus mengikhlashkan niat dalam perdebatannya tersebut semata-mata hanya mengharap wajah Allah ta’ala. Kemudian tujuan yang ia harapkan adalah untuk menunjukkan dan mengokohkan kebenaran (al-haq), tanpa harus mengalahkan lawan debatnya.

Telah berkata Asy-Syafi’iy : ‘Aku tidak pernah berbicara kepada seorangpun melainkan aku berharap agar ia ditetapkan dan ditolong dalam kebenaran, serta menjadikan pembicaraanku tadi sebagai petunjuk dan bimbingan Allah kepadanya. Dan aku tidaklah peduli – saat berbicara pada seseorang – apakah Allah akan memberikan kebenaran melalui lisanku atau lisan orang lain”.[1]

Dan agar ia melandasi semua tindakannya di atas nasihat kepada agama Allah dan kepada orang yang didebatnya. Tidak lain adalah karena ia merupakan saudaranya seagama, dan juga bahwasannya nasihat itu merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi seluruh kaum muslimin”.

عن جرير بن عبد الله يقول : ((بايعتُ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم على النَّصِيحةِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ)).

عن زعفراني – يعني : الحسن بن محمد بن الصباح – وأبي الوليد بن أبي الجارود، قال أَحَدُهُمَا : سمعتُ محمد بن إدريس ٰلشافعي، وهو يحلفُ، ويقول : ((ما ناظرتُ أحدًا إلا على النصيحة)). وقال الآخرُ : سمعتُ الشافعي، قال : ((واللهِ، ما نَاظَرْتُ أحدًا فأحببتُ أنْ يخطئَ)).

Dari Jarir bin ‘Abdillah ia berkata : “Aku berbaiat kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk nasihat kepada seluruh kaum muslimin”.[2]

Dari Za’faraaniy – yaitu Al-Hasan bin Muhammad bin Ash-Shabbaah – dan Abul-Waliid bin Abil-Jaaruud, salah seorang di antara mereka berkata : Aku telah mendengar Muhammad bin Idriis Asy-Syafi’iy bersumpah, dimana ia berkata : “Tidaklah aku mendebat seseorang kecuali dalam rangka nasihat”. Dan berkata yang lain berkata : Aku telah mendengar Asy-Syafi’iy berkata : “Demi Allah, tidaklah aku mendebat seseorang dengan berharap agar ia jatuh dalam kesalahan”.[3]

ويستشعرُ في مجلسه الوقار، ويستعملُ الهدى، وحسن السمْتِ، وطول الصمت إلا عند الحاجة إلى كلام. وإن بدرت من خصْمَتهِ في جداله كلمةٌ كرهها، أغضى عليها، ولم يُجَازهِ بمثلها، فإن اللهَ تعَلى يقول : (ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ)، وقال تعَلى : (وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلامًا).

“Orang yang berdebat itu juga haruslah mempunyai wibawa, menggunakan petunjuk, berperilaku baik, dan tidak banyak bicara kecuali bila diperlukan. Apabila ia mendapatkan dalam perdebatannya itu kalimat yang tidak menyenangkan dari lawan debatnya, sebaiknya diabaikan dan tidak dibalas dengan kalimat yang semisal. Hal itu dikarenakan Allah ta’ala telah berfirman : “Tolaklah perbuatan buruk mereka dengan yang lebih baik” [QS. Al-Mukminuun : 96], dan juga berfirman : “Dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik” [QS. Al-Furqaan : 63].

عن ابن عباس أن عيينة بن حصن بن حذيفة قال لعمر : هي يا ابن الخطاب، فو اللهِ ما تعطينا الجزل، ولا تحكم بيننا بالعدل فغضب عمر حتى هم به. فقال له الحر بن قيس : يا أمير المؤمنين، إن الله تعالى قال لنبيه : (خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ) وإن هذا من الجاهلين، واللهِ ما جاوزها عمر حين تلاها عليه وكان وقّافًا عند كتاب الله.

Dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma : Bahwasannya ‘Uyainah bin Hudzaifah pernah berkata kepada ‘Umar : “Wahai Ibnul-Khaththaab, engkau tidak pernah memberi makanan dan tidak pula menghukumi kami dengan ‘adil”. Mendengar hal itu, maka marahlah ‘Umar hingga ia ingin melakukan sesuatu kepadanya (untuk menghukumnya). Melihat itu, Al-Hurr bin Qais berkata kepada ‘Umar : “Wahai Amirul-Mukminiin, sesungguhnya Allah ta’ala telah berfirman kepada Nabi-Nya : ‘Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta berpalinglah daripada orang-orang yang bodoh’ [QS. Al-A’raaf : 199]. Dan orang ini termasuk orang-orang yang bodoh”.

Demi Allah, ‘Umar tidak jadi berbuat sesuatu kepadanya ketika membaca ayat tersebut, dan berhenti semata-mata karena Kitabullah.[4]

وينبغي أن لا يتكلم بحضرة من يشهد لخصمه بالزور، أو عند من إذا وُضِحَتْ لديه الحجة دفعها، ولم يتمكن من إقامتها، فإنه لا يقدرُ على نصرة الحق إلا مع الانصاف، وترك التعنّت والاجحاف.

ويكون كلامه يسيرًا جامعًا بليغًا، فإن التحفظَ من الزَّلَلِ مع الاقلال دون الاكثار، وفي الاكثار أيضًا ما يخفي الفائدة، ويُضيعُ المقصود، ويورثُ الحاضرين الملل.

ولا يرفع صوته في كلامه عاليًا، فيشقَّ حلقه ويحمي صدره ويقطعه، وذلك مِن دعاوي الغضب. ولا يخفي صوته إخفاء لا يسمعه [الحاضرون]، فلا يفيد شيئًا، بل يكون مقتصدًا بين ذلك.

“Orang yang berdebat tidak sepantasnya berbicara dengan kata-kata dusta kepada lawan debatnya atau kepada orang yang sangat defens bila kita sampaikan hujjah kepadanya. Tidaklah mungkin kebenaran dapat ditegakkan (dengan cara itu), karena kebenaran tidaklah diraih melainkan dengan keadilan dan meninggalkan kedhaliman serta sikap berlebihan.

Hendaklah ia (orang yang berdebat) menjadikan perkataannya mudah dipahami, ringkas, dan jelas. Sesungguhnya terjaganya dari kesalahan adalah dengan menyedikitkan perkataan, bukan memperbanyaknya. Adapun memperbanyak perkataan dalam debat, itu hanya akan menyembunyikan faedah, menghilangkan maksud, dan mewariskan rasa jemu bagi yang orang menyaksikannya.

Janganlah ia meninggikan suaranya ketika berbicara hingga dapat mencederai tenggorokannya dan memanaskan dadanya lalu terpancinglah emosinya. Namun jangan pula ia merendahkan suaranya hingga tidak dapat terdengar oleh orang-orang yang hadir dan tidak memberikan faedah sedikitpun. Yang seharusnya dilakukan adalah sikap pertengahan antara kedua hal itu”.

ويجب عليه الاصلاح من منطقه، وتجنب اللحن في كلامه والافصاح عن بيانه، فإن ذلك عونٌ له في مناظرته. وينبغي له أن يواظب على مطالعة كتبه عند وحدته، ورياضة نفسه في خلوته، بذكر السؤال والجواب وحكاية الخطأ والصواب، لئلا ينحصر في مجالس النظر إذا رمقتْهُ أبصار من حضر.

ويكون نطقه بعلمٍ، وإنصاته بحلمٍ، ولا يعجل إلى جوابٍ، ولا يهجُمْ على سؤالٍ، ويحفظ لسانه من إطلاقه بما لا يعلمه، ومن مناظرته فيما لا يفهمه فإنه ربما أخرجه ذلك إلى الخجل والانقطاع، فكان فيه نقصه وسقوط منزلته عند من كان ينظر إليه بعين العلم والفضل، ويحزره بالمعرفة والعقل.

“Wajib baginya untuk memperbaiki cara berpikir, menjauhi kesalahan dalam pengucapan, dan berusaha memfasihkan dalam penjelasan. Semuanya itu dapat menolongnya dalam ajang perdebatan yang ia lakukan. Hendaknya ia juga tekun membaca kitab-kitab bermanfaat yang ia miliki ketika sendiri, latihan pendalaman soal-jawab, cerita yang salah dan yang benar; sehingga ia tidak merasa gugup dalam perdebatan saat banyak mata yang hadir tertuju kepadanya.

Jadikanlah bicaranya dengan ilmu dan diamnya dengan kesabaran. Janganlah terburu-buru untuk menjawab dan berambisi menyerang dengan pertanyaan. Juga, menjaga lisan dari apa-apa yang tidak ia ketahui dan dari perdebatan yang tidak ia pahami. Karena hal itu akan dapat menyebabkan rasa malu dan terhentinya pembicaraan/perdebatan. Jika terjadi demikian, maka akan nampaklah kekurangannya dan rendahnya kedudukannya di mata orang yang melihatnya sebagai orang yang berilmu, berpengetahuan, cerdas, dan mempunyai keutamaan”.


[selesai – teringkas dari kitab Al-Faqih wal-Mutafaqqih karya Al-Khathiib Al-Baghdadiy, 2/47-59, Baab Adabil-Jidaal, tahqiq : ‘Adil bin Yusuf Al-‘Azaaziy; Daar Ibnil-Jauziy, Cet. 1, Thn. 1417 H --- dan terinspirasi dari buku Aafaatul-‘Ilmi karya Dr. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Sa’id Raslaan hafidhahullah].

*Ainun Jariyah*.

[1] Lihat : Aadaabusy-Syaafi’iy wa Manaaqibuhu oleh Ibnu Abi Haatim, hal. 91.

[2] Sanadnya shahih; diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 58, 2714, 2715 dan Muslim no. 56.

[3] Aadaabusy-Syaafi’iy oleh Ibnu Abi Haatim, hal. 92.

[4] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 4642 dan 7286.

Catatan : Riwayat ini merupakan riwayat pengganti dari apa yang tertera dalam kitab Al-Faqih wal-Mutafaqqih, karena riwayat yang ada dalam kitab tersebut adalah dla’if karena adanya perawi mubham yang menerima riwayat dari Az-Zuhriy.- Abu Al-Jauzaa’.

Minggu, 30 Oktober 2011

*Qunut Subuh*.

Apakah senantiasa berqunut subuh adalah Sunnah? Siapakah yang mengatakan bahwa qunut termasuk Sunnah Aba’d yang ditambal dengan sujud [sahwi,pent] dan yang tidak menambalnya berarti kurang.

Apakah hadits: “Rasulullah Senantiasa berqunut hingga berpisah dengan dunia” termasuk hadits Sohih? Apakah hadits tersebut terkait qunut tersebut? Bagaimana pendapat Ulama tentang hal tersebut? Bagaimana hujjah mereka masing-masing? Jika ingin melakukan qunut nazilah apakah boleh berdoa dengan apapun yang ia inginkan?.[1]

Segala Puji bagi Rabb semesta alam.

Telah tetap dalam sohih dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam : “bahwasanya beliau berqunut selama Sebulan mengutuk bani ri’lin, dzakwan, dan Ushayyah” kemudian beliau meninggalkannya.[2] Hal itu beliau lakukan karena mereka telah membantai para Qurra dari kalangan Sahabat.

Telah tetap juga dari beliau bahwa Ia Qunut tidak beberapa lama setelah kejadian tersebut setelah perjanjian Hudaibiyah dan penaklukkan khaibar dengan mendoakan sahabat-sahabatnya yang merupakah orang-orang lemah ketika mereka berada di Mekkah. Beliau berkata pada Qunutnya: Ya Allah selamatkanlah Al Walid bin Walid, Ayyash bin Abi Rabiah, Salamah bin Hisyam, dan orang-orang mukmin yang lemah. Ya Allah keraskanlah siksamu atas Mudhor dan jadikanlah bagi mereka kemarau seperti kemaraunya yusuf[3].

Dalam qunutnya, beliau mendoakan orang-orang mukmin dan melaknat orang-orang kafir dan hal tersebut dilakukan ketika Sholat fajar.

Telah diriwiyatkan dalam sohih bahwa beliau juga pernah Qunut pada waktu maghrib, isya, dan zuhur. Dalam kitab sunan diriwayatkan juga bahwa beliau pernah melakukan qunut pada waktu Ashar. Hal ini menyebabkan kaum muslimin berselisih tentang qunut menjadi 3 Pendapat;

Pertama

Qunut itu mansukh. Maka tidak disyariatkan lagi karena nabi Shallallahu alaihi Wasallam pernah melakukan qunut kemudian meninggalkannya sedangkan meninggalkan itu berarti memansukh perbuatan seperti halnya beliau pernah berdiri untuk Jenazah kemudian ia duduk maka duduknya tersebut adalah pemansukh berdiri. Inilah pendapat segolongan ulama dari penduduk iraq seperti Abu Hanifah dan lainnya

Kedua

Qunut itu disyariatkan untuk selalu dilaksanakan dan selalu melakukan qunut di waktu [sholat] fajar merupakan kesunnahan.

Sebagian dari mereka Mengatakan bahwa qunut tersebut sunnah dilakukan sebelum ruku’ setelah Qiraah secara sirr dan harus menggunakan lafadz berikut ;

اللهم إنا نستعينك إلى آخرها و اللهم إياك نعبد – إلى آخرها –

Ini adalah pendapat Imam Malik.

Sebagian lagi mengatakan bahwa qunut itu sunnah dilakukan setelah ruku secara jahr. Dianjurkan juga melakukan qunut dengan doa al Hasan Bin Ali yang diriwayatkan dari nabi Shallallahu alaihi Wasallam. Yaitu[4]:

[ اللهم اهدني فيمن هديت [ إلى آخره

Sekalipun begitu kadang-kadang mereka membolehkan untuk melakukan qunut sebelum maupun sesudah ruku.

Mereka melakukan qunut dengan berhujjah pada firman Allah Taala:

حافظوا على الصلوات والصلاة الوسطى وقوموا لله قانتين

Artinya: Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaaBerdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'(qunut). (QS al Baqarah:238)

Mereka mengatakan bahwa alwustha adalah [sholat] fajar oleh karena itu mereka melakukan qunut pada sholat tersebut. Namun kedua alasan diatas lemah.

Pendapat pertama : telah tetap berdasarkan nash-nash yang sohih dari nabi Shallallahu alaihi Wasallam bahwa wustha itu adalah sholat Ashr. Ini adalah perkara yang tidak diragukan lagi berdasarkan maksud hadits-hadits yang matsur. Oleh karena itu ulama hadits dan lainnya telah sepakat sekalipun para sahabat dan ulama memiliki beberapa pendapat. Sesungguhnya mereka berpendapat sesuai ijtihad mereka.

Pendapat kedua: Qunut itu sebenarnya merupakan senantiasa dalam ketaatan. Ini bisa dilakukan dalam keadaan sujud maupun berdiri. Allah berfirman:

أمن هو قانت آناء الليل ساجدا وقائما يحذر الآخرة

Artinya: (Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat (qunut) di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri (QS al Zumar:9)

Kalaulah yang dimaksud dengan ayat diatas adalah senantiasa berdiri sebagaimana dikatakan pada Firman Allah:

يا مريماقنتي لربك واسجدي واركعي

Artinya : Hai Maryam, taatlah (qunutlah) kepada Tuhanmu, sujud dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ (QS Ali Imran: 42)

Maka menafsirkan hal tersebut dengan memanjangkan berdiri untuk berdoa bukan yang lain adalah tidak boleh karena Allah memerintahkannya untuk berdiri dalam ketundukan (qunut). Perintah menuntut pewajiban sedangkan berdiri untuk berdoa yang diperselisihkan tersebut tidak wajib berdasarkan Ijma. Begitu juga berdiri ketika membaca merupakan ketundukan (qunut) kepada Allah. Telah tetap dalam sohih bahwa ketika ayat ini turun mereka memerintahkan untuk diam dan melarang untuk berbicara. Dari sini bisa diketahui bahwa diam itu justeru merupakan ketundukan (qunut) yang diperintahkan.

Diketahui bahwa hal tersebut diwajibkan pada seluruh kegiatan berdiri dan firman Allah Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’(qunut). tidak khusus untuk sholat wustha saja baik itu sholat Fajar maupun Ashar, namun terkait dengan firman Allah sebelumnya: Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Oleh karena itu perintah untuk taat (qunut) disertai dengan perintah untuk memelihara dan memelihara itu mencakup keseluruhan [sholat,pent] maka berdirinya itu juga mencakup keseluruhan [sholat, red]

Mereka juga berhujjah dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad pada Musnadnya dan al Hakim pada sohihnya :

عن أبي جعفر الرازي عن الربيع بن أنس عن أنس أن النبي صلى الله عليه و سلم ما زال يقنت حتى فارق الدنيا

dari Abi Jja’far al Râzi dari Rabi’ bin Anas bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam senantiasa melakukan qunut hingga berpisah dengan dunia

mereka berkata pada hadits lain ثم تركه (Kemudian beliau meninggalkannya) maksudnya adalah meninggalkan untuk melaknat kabilah-kabilah tersebut bukan meninggalkan qunutnya.

Padahal, Tidak bisa ditetapkan qunut menjadi sunnah yang senantiasa dilakukan hanya dengan hadits tersebut. Pensohihan al hakim pun tidak disertai dengan penghasanan at Tirmidzi sedangkan ia banyak sekali mensohihkan hadits-hadits Maudhu. Al hakim terkenal sebagai orang yang menggampangkan dalam tashih dan hadits ini tidak mengkhususkan qunut sebelum ruku’ maupun sesudahnya. Ia berkata :

ما قنت رسول الله صلى الله عليه و سلم بعد الركوع إلا شهرا

Artinya: Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam tidak melakukan Qunut setelah ruku kecuali sebulan[5]

Ini adalah hadits yang tegas dari Anas bahwa Rasulullah tidak melakukan qunut setelah ruku kecuali sebulan. Batallah tafsiran tersebut.

Qunut sebelum ruku mungkin bisa dimaksudkan lama berdiri sebelum ruku’ baik saat tersebut ada doa tambahan atau tidak oleh karena itu lafadznya tidak menunjukkan qunut doa. Ada kelompok yang menganjurkan untuk selalu melakukan qunut pada sholat lima waktu dengan berhujjah bahwa nabi shallallahu alaihi wasallan pernah melakukan qunut pada sholat-sholat tersebut dan tidak membedakan antara yang biasa maupun yang insidentil. Ini adalah pendapat yang menyimpang.

Pendapat ketiga

Nabi Shallallahu alaihi Wasallam melakukannya disebabkan oleh sesuatu yang terjadi kemudian meninggalkannya ketika tidak ada sebab-sebab tersebut. Oleh karena itu melakukan qunut disunnahkan ketika ada sesuatu yang terjadi (nawazil). Pendapat ini dipegang oleh fuqaha dari kalangan ahli hadits dan dinukil dari khulafâ al Rasyidin. Semoga Allah meridhai mereka.

Sesungguhnya Umar Radhiyallahu anhu ketika memerangi kaum Nasrani mengutuk mereka dengan doa qunut yang masyhur :

اللهم عذب كفرة أهل الكتاب إلى آخره

Lafazd tersebut digunakan oleh sebagian orang sebagai sunnah pada qunut Ramadhan padahal [lafadz] qunut tersebut bukan sunnah yang baku baik pada ramadhan maupun selainnya Umar melakukan qunut ketika ada kejadian yang menimpakaum muslimin dan berdoa sesuai dengan lafadz yang sesuai dengan kejadian tersebut seperti juga Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam ketika pertama kali melakukan qunut adalah untuk mengutuk kabilah-kabilah bai Sulaim yang telah membantai para Qurra. Beliau mengutuk mereka dengan kutukan yang sesuai dengan kejadian tesebut kemudian juga beliau melakukan qunut untuk sahabat-sahabatnya yang tertindas. Beliau berdoa dengan doa yang sesuai dengan kejadian atau tujuannya.

dari sini disimpulkan bahwa sunnah rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam dan Khulaf al Rasyidin menunjukkan dua hal:

Pertama :

doa qunut itu disyariatkan ketika terjadi sebab-sebab yang menuntutnya bukan sunnah yang senantiasa diamalkan ketika sholat.

Kedua :

Sesungguhnya doa didalamnya bukanlah doa yang baku lafadznya, namun doa dalam setiap qunut tersebut sesuai dengan kejadiannya seperti doanya nabi Shallallahu alaihi wasallam ketika kali pertama dan kedua melakukan qunut. Begitu juga sesuai dengan doa qunutnya Umar Radiyallahu anhu ketika beliau melakukan salah satu perang dan mendapat ujian lalu beliau melakaukan qunut dengan doa yang sesuai dengan tujuannya. Hal yang menjelaskan pendapat ini adalah kalaulah Nabi Shalllallahu alaihi Wasallam selalu melakukan qunut dan berdoa dengan doa yang baku maka nisscaya kaum muslimin akan menukilnya dari nabi mereka. Hal ini adalah perkara yang cukup menggugah dan menarik minat untuk menukilnya. Namun mereka yang menukil dari beliau dalam qunutnya justeru mendapat nukilan yang tidak menyenantiasakan qunut dan juga bukan sunnah dengan lafadz yang baku seperti misalnya doa laknat beliau atas orang-orang yang telah membantai sahabat-sahabatnya dan juga doa beliau untuk sahabat-sahabatnya yang tertindas begitu juga mereka telah menukil qunut Umar dan Ali atas orang-orang yang mereka perangi.

Bagaimana mungkin nabi Shallallahu alaihi Wasallam selalu melakukan qunut diwaktu sholat fajar atau selainnya dan berdoa dengan doa yang baku namun tidak ada penukilan dari nabi Shallallahu alaihi wasallam baik khobar sohih maupun dhaif [tentang lafadznya].? Bahkan para Sahabat Nabi Shallallahu alaihi Wasallam yang paling mengetahui dan paling ingin mengikutinya seperti Ibnu umar dan lain mengingkarinya. Ibnu Umar sampai mengatakan:

“Kami tidak pernah melihat dan tidak pernah mendengarnya.” Dalam riwayat lain : “Apakah masuk akal apa yang kalian lakukan ini?: kalian berdoa sedangkan kami tidak pernah melihatnya dan mendengarnya”.

Apakah mungkin ada seorang muslim berkata: sesungguhnya nabi Shallallahu alaihi Wasallam selalu melakukan qunut, sementara Ibnu Umar bersaksi: “Kami tidak pernah melihat dan mendengarnya?!”

Begitu juga sahabat selain ibnu umar yang menganggap hal tersebut sebagai perbuatan baru yang bid’ah[6].

Bijak dalam khilaf

Setelah panjang lebar menjelaskan tidak disyariatkannya mendawamkan Qunut diwaktu subuh beliau kemudian menyoroti tindakan terkait perbedaan pendapat seputar qunut dan memberikan solusi yang melapangkan dada dan menyatukan hati.

Beliau mengatakan:

ولهذا ينبغي للمأموم أن يتبع إمامه فيما يسوغ فيه الاجتهاد فإذا قنت قنت معه وإن ترك القنوت لم يقنت فإن النبي صلى الله عليه و سلم قال :[ إنما جعل الإمام ليؤتم به ] وقال : [ لا تختلفوا على أئمتكم ] وثبت عنه في الصحيح أنه قال : [ يصلون لكم فإن أصابوا فلكم ولهم وإن أخطأوا فلكم وعليهم ] ألا ترى أن الإمام لو قرأ في الأخيرتين بسورة مع الفاتحة وطولهما على الأوليين : لوجبت متابعته في ذلك فأما مسابقة الإمام فإنها لا تجوز

فإذا قنت لم يكن للمأموم أن يسابقه : فلا بد من متابعته ولهذا كان عبد الله بن مسعود قد أنكر على عثمان التربيع بمنى ثم إنه صلى خلفه أربعا فقيل له : في ذلك ؟ ! فقال : الخلاف شر وكذلك أنس بن مالك لما سأله رجل عن وقت الرمي فأخبره ثم قال : إفعل كما يفعل إمامك والله أعلم

“Oleh karena itulah sudah sepatutnya bagi makmum untuk mengikuti imamnya perkara yang diperkenankan untuk berijtihad. Maka jika imam melakukan qunut, hendaknya dia juga melakukan qunut bersama imam. Dan jika imam tidak melakukan qunuth maka janganlah melakukan qunuth. Dikarenakan Nabi shallallahu alaihi Wasallam bersabda: “”Imam itu dijadikan untuk diikuti.”” Dan beliau bersabda: “”Janganlah kalian menyelisihi imam-imam kalian.”” Dan juga telah shahih dari beliau Shallallahu alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda: “”Mereka (para imam) shalat untuk kalian, maka jika mereka benar, maka (pahala itu) untuk kalian dan juga untuk mereka, dan jika mereka salah, maka (pahala) bagi kalian dan (dosa) atas mereka.””

bukankah kalian tahu bahwa seandainya imam membaca surat pada pada dua rakaat terakhir setelah bacaan al-Fatihah dan memanjangkannya lebih dari dua rakaat pertama maka wajib mengikutinya dalam hal yang demikian?!

Adapun mendahului imam, maka itu tidak diperbolehkan. Maka jika imam melakukan Qunut, tidak boleh bagi makmum untuk mendahuluinya, maka dia harus mengikutinya. Oleh karena itulah Abdullah bin Mas’ud Radiyallahu anhu pernah mengingkari ‘Utsman (yang melakukan shalat) empat rakaat (dzuhur dan ashar masing-masing empat rakaat,) di Mina, (namun) kemudian dia tetap shalat dibelakang utsman empat rakaat. Ditanyakan kepadanya tentang hal tersebut, dia menjawab: “”Perselisihan itu buruk.”” Demikian pula Anas bin Malik Radiyallahu anhu tatkala ditanya oleh seorang laki-laki tentang waktu melempar (jumrah), maka dia mengabarkan kepadanya. Kemudian Anas Radiyallahu anhu berkata: “”Lakukankanlah sebagaimana yang diperbuat oleh imam (pemimpinmu)[7]

Pendapat ini berkali-kali dikuatkan oleh Faqihuzzaman Muhammad Bin Sholih al utsaimin dalam berbagai fatwanya.

Diantaranya beliau mengatakan:

Jika seorang itu menjadi makmum sedangkan imamnya melakukan qunut shubuh apakah makmum mengikuti imam dengan mengangkat tangan dan mengaminkan doa qunut imam ataukah diam saja?
Jawabannya, sikap yang benar adalah mengaminkan doa imam sambil mengangkat tangan dalam rangka mengikuti imam karena khawatir merusak persatuan. Imam Ahmad menegaskan bahwa seorang yang menjadi makmum dengan orang yang melakukan qunut shubuh itu tetap mengikuti imam dan mengaminkan doa imam. Padahal Imam Ahmad dalam pendapatnya yang terkenal yang mengatakan bahwa qunut shubuh itu tidak disyariatkan. Meski demikian, beliau membolehkan untuk mengikuti imam yang melakukan qunut shubuh karena dikhawatirkan menyelisihi imam dalam hal ini akan menimbulkan perselisihan hati di antara jamaah masjid tersebut.
Inilah yang diajarkan oleh para shahabat. Khalifah Utsman di akhir-akhir masa kekhilafahannya tidak mengqashar shalat saat mabit di Mina ketika pelaksanaan ibadah haji. Tindakan beliau ini diingkari oleh para shahabat. Meski demikian, para shahabat tetap bermakmum di belakang Khalifah Utsman. Sehingga mereka juga tidak mengqashar shalat. Adalah Ibnu Mas’ud diantara yang mengingkari perbuatan Utsman tersebut. Suatu ketika, ada yang berkata kepada Ibnu Mas’ud,

“Wahai Abu Abdirrahman (yaitu Ibnu Mas’ud) bagaimanakah bisa-bisanya engkau mengerjakan shalat bersama amirul mukminin Utsman tanpa qashar sedangkan Nabi, Abu Bakar dan Umar tidak pernah melakukannya. Beliau mengatakan, “Menyelisihi imam shalat adalah sebuah keburukan” (Diriwayatkan oleh Abu Daud)”[8]

Demikianlah sikap dua Imam Agung Ahlisunnah-Syaikhul Islam dan Faqihuzzamân- yang dengan tegas menentukan sikap dan memberikan jalan keluar yang sejuk dan menenangkan bagi kaum Muslimin.

Semoga bermanfaat

*Ainun Jariyah*

[1] al-Fatâwa al-kubrâ (2/245).

[2] Hadits ini telah diriwayatkan oleh Abu Dawud[1], Ibnul Jarud[2], Ahmad[3], al-Hakim dan al-Baihaqi[4]. Dan Imam al-Hakim menambahkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus para da’i agar mereka (kabilah-kabilah itu) masuk Islam, tapi malah mereka membunuh para da’i itu. ‘Ikrimah berkata: Inilah pertama kali qunut diadakan.

Lihat Irwaa-ul Ghalil II/163

[3] Hadits shahih riwayat Ahmad ii/255 dan al-Bukhâri No 4560

[4] Lafadz ini sebenarnya merupakan lafadz qunut witir

[5] Dalam hadits anas lafadznya seperti ini:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَلْعَنُ رِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ عَصَوُا اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam melakukan qunût selama sebulan, beliau mengutuk bani Ri’lan, Dzakwân dan ‘Ushoyyah yang telah membangkang terhadap Allôh dan Rasul-Nya” (Muttafaq ‘Alaihi dan lafazh hadits atas adalah lafazh Muslim)

Dalam riwayat lain:

قَالَ عَاصِمُ بْنُ سُلَيْمَانَ ِلأَنَسٍ: إِنَّ قَوْمًا يَزْعُمُوْنَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ بِالْفَجْرِ، فَقَالَ: كَذَّبُوْا، وَإِنَّمَا قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا وَاحِدًا يَدْعُوْ عَلَى حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ

“Artinya : Ashim bin Sulaiman berkata kepada Anas, “Sesungguh-nya orang-orang menyangka bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa qunut dalam shalat Shubuh.” Jawab Anas bin Malik: “Mereka dusta! Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut satu bulan mendo’akan kecelakaan atas satu qabilah dari qabilah-qabilah bangsa ‘Arab.”

Hadits ini telah diriwayatkan oleh al-Khathib al-Bagh-dadi sebagaimana yang dikatakan oleh al-‘Allamah Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma’aad (I/278)

Derajat Hadits.
Derajat hadits ini tidak sampai kepada shahih, karena dalam sanadnya ada Qais bin Rabi’, ia dilemahkan oleh Ibnu Ma’in dan ulama lainnya mengatakan ia tsiqah. Qais ini lebih tsiqah dari Abu Ja’far semestinya orang lebih con-dong memakai riwayat Qais ketimbang riwayat Abu Ja’far, dan lagi pula riwayat Qais ada penguatnya dari hadits-hadits yang sah dari Anas sendiri dan dari para Shahabat yang lainnya.

Sisi lain yang bisa diambil dari riwayat seperti ini adalah indikasi bahwa perselisihan tentang qunut sudah dimulai sejak masa sahabat Ridwanullah alaihim ajmain

[6] Dalam sebuah riwayat disebutkan

عَنْ أَبِيْ مَالِكٍ سَعِيْدٍ بْنِ طَارِقٍ اْلاَشْجَعِيِّ قَالَ قُلْتُ ِلأَبِيْ: يَا أَبَتِ إِنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ هاَهُنَا بِالْكُوْفَةِ نَحْوًا مِنْ خَمْسِ سِنِيْنَ فَكَانُوْا يَقْنُتُوْنَ فِي الْفَجْرِ؟ فَقَالَ: أَيْ بُنَيَّ مُحْدَثٌ.
رواه الترمدى رقم: (402) وأحمد (3/472، 6/394) وابن ماجه رقم: (1241) والنسائي (2/204) والطحاوي (1/146) والطياليسي رقم: (1328) والبيهقي (2/213) والسياق لابن ماجه وقال الترميذي: حديث حسن صحيح وانظر صحيح سنن النسائي رقم: (1035

Dari Abi Malik al-Asyja’i, ia berkata kepada ayahnya: “Wahai ayahku, sesungguhnya engkau pernah shalat di belakang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di bela-kang Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman dan di belakang ‘Ali di daerah Qufah sini kira-kira selama lima tahun, apakah qunut Shubuh terus-menerus?” Ia jawab: “Wahai anakku qunut Shubuh itu bid’ah!!

Hadits shahih riwayat at-Tirmidzi (no. 402), Ahmad (III/472, VI/394), Ibnu Majah (no. 1241), an-Nasa-i (II/204), ath-Thahawi (I/146), ath-Thayalisi (no. 1328) dan Baihaqi (II/213), dan ini adalah lafazh hadits Imam Ibnu Majah, dan Imam at-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih.” Lihat pula kitab Shahih Sunan an-Nasa-i (I/233 no. 1035) dan Irwaa-ul Ghalil (II/182) keduanya karya Imam al-Albany

Lihat juga di kitab Bulughul Maram no. 289, karya Al-Hafidzh

Sisi lain dari hadits seperti ini juga bisa diambil kesimpulan bahwa perselisihan tentang qunut sudah dimulai sejak masa sahabat Ridwanullah alaihim ajmain

[7] al-Fatâwa al-kubrâ (2/245).

Beliau juga mengulang fatwa yang serupa dalam Majmu’ Fatawa (23/116)

[8] Kutub wa Rasail Ibnu Utsaimin 208/14-16, pertanyaan no 774. beliau memberi pernyataan serupa dalam salah satu khutbahnya yang anda bisa dengar dan lihat transkripnya disini : http://www.ibnothaimeen.com/all/khotab/article_615.shtml