*bolehkah bermakmum masbuk pada org yang sholat munfarid?*.

*bolehkah bermakmum masbuk pada org yang sholat munfarid?*.

Boleh

Dalil Pertama

"Artinya : Dari Ibnu Abbas, ia berkata ; "Aku pernah shalat bersama Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu malam. Lalu aku berdiri di sebelah kiri
beliau, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memegang kepalaku dari
belakangku, lalu ia tempatkan aku disebelah kanannya ...." [Shahih Riwayat
Bukhari I/177]

Dalil Kedua

"Artinya : Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata ; "Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam pernah berdiri shalat, kemudian aku datang, lalu aku berdiri disebelah
kirinya, maka beliau memegang tanganku, lantas ia memutarkan aku sehingga ia
menempatkan aku sebelah kanannya. Kemudian datang Jabbar bin Shakr yang langsung
ia berdiri di sebelah kiri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu beliau
memegang tangan kami dan beliau mendorong kami sehingga beliau mendirikan kami
dibelakangnya". [Shahih Riwayat Muslim & Abu Dawud]

Dua Dalil Di Atas Mengandung Hukum Sebagai Berikut :

[1]. Apabila ma'mum seorang harus berdiri disebelah kanan Imam.
[2]. Dan ma'mum yang seorang itu berdiri disebelah kanan harus sejajar dengan
Imam bukan di belakangnya. Saya katakan demikian karena di dalam hadits Jabir
bin Abdullah sewaktu datang Jabbar bin Shakhr lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam menempatkannya keduanya dibelakangnya. Ini menunjukan kedua sahabat itu
tadinya berada disamping Nabi sejajar dengan beliau. Kemudian Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam mendirikan mereka di belakangnya. Tidak akan dikatakan "Di
belakang" kalau pada awalnya sahabat itu tidak berada sejajar dengan beliau.
[3]. Apabila ma'mum dua orang atau lebih, maka harus berdiri dibelakang Imam.


2. klo boleh bagaimana jika org yang dijadikan imam itu ternyata
sholat sunnah?

wallahu'alam

3. bagaimana posisi makmum masbuk, jika imamnya sdh selasai shalat,
ada yg mengatakan salah satu dari makmum masbuk itu harus menggantikan
kedudukan imam yg sdh selesai tdi?

Ini sering disebut imam estafet. Jawabannya tidak.

Tambahan: Saya pernah shalat berjamaah ketika perjalanan ke bandung, disitu setiap imam selesai maka si makmum maju menggantikan imam. Hal ini tidak pernah ada contohnya dari sunnah. Karena sang makmum tidak perlu mengangkat imam yang baru untuk menyempurnakan shalat mengingat hadits:

“Artinya : Jika shalat telah ditegakkan maka janganlah kamu mendatanginya dengan tergesa-gesa. Berjalanlah dengan tenang dan kerjakanlah apa yang kamu dapati bersama imam serta sempurnakanlah apa yang terluput darinya” [Shahih Muslim I/420 no. 602]

“Artinya : Barangsiapa mendapati satu raka’at bersama imam berarti ia telah
mendapati shalat jama’ah” [Muttafaqun ‘Alaihi]


4. bagaimana jika imam melupakan salah satu rukun sholat namun
makmumnya tidak ada yg mengingatkan, bolehkan sujud sahwi setelah
selesai salam?

Boleh sujud sahwi setelah salam.
Imam itu untuk diikuti. Hendaknya sang makmum mengingatkan imam.

Karena ini adalah rukun shalat, wajib diganti bila kekurangan, jika tidak shalatnya
tidak sah.


Untuk ikhwan dan akhwat jika kita memiliki pertanyaan seputar islam dan Allah memudahkan kita akan koneksi internet maka saya nasehatkan untuk diri saya pribadi dan teman-teman semua untuk mulai mencari di google khusus artikel salaf di sini (Google Salaf)

Ketahuilah kita masih seorang pemuda/i yang masih diberi kekuatan untuk mencari ilmu. Maka ilmu itu dicari bukan mencari, dan hendaknya kita bersabar.

Wallahu'alam

"Barangsiapa yang mencari ridha Allah meski dengan dibenci manusia, maka Allah akan ridha dan akhirnya manusia juga akan ridha kepadanya." (HR. At-Tirmidzi 2419 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami' 6097).

*Ainun Jariyah*.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Categories

Pages

Cari Blog Ini

Search

Postingan Populer

Popular Posts

Arsip Blog

Recent Posts