* Pertanyaan-Pertanyaan Seputar Puasa (Ramadhan )*.



“Bagaimana hukumnya seorang Muslimah yang minum obat penunda haidh agar tidak tertinggal puasa Ramadhan? Jika seseorang makan dan minum di bulan Ramadhan karena lupa, apakah puasanya batal? Bolehkah melakukan tranfusi darah ketika sedang berpuasa? Batalkah puasa orang yang berdusta di bulan Ramadhan?”

Pertanyaan-pertanyaan seperti itu hampir selalu muncul di setiap bulan Ramadhan, khususnya pada acara dialog Ramadhan di radio dan televisi. Biasanya pertanyaan demikian sudah dijawab oleh ustadz penyampai materi pada acara bersangkutan. Namun pada tahun berikutnya biasanya akan selalu muncul kembali.

Mungkin ada sebagian khalayak yang masih belum mengerti atau lupa atas penjelasan terdahulu, sehingga terpaksa mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang sama. Pada tahun ini bukan tak mungkin hal yang sama kembali ditanyakan orang.

Untuk itu Sahid (Majalah Suara Hidayatullah) mencoba merangkum berbagai tanya-jawab tentang masalah-masalah tersebut dengan bersumber dari fatwa-fatwa ulama faqih. Semoga berguna.

Apa hukumnya makan sahur, wajib atau sunnah? Syarat sah puasa atau bukan?

Isyarat tentang makan sahur terdapat dalam al-Quran dan Hadits berikut ini. “Dan makan serta minumlah kamu sehingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Al-Baqarah: 187). “Bersahurlah, karena dalam sahur itu ada berkah!” (Muttafaq alaihi dari Anas).

Kedua nash tersebut secara jelas menunjukkan perintah untuk makan sahur. Tapi berdasarkan praktek yang dilakukan Nabi dan para sahabatnya para ulama mujtahid (yang berijtihad menentukan hukum) sepakat bahwa perintah tersebut kadarnya sunnah, bukan wajib. Hal ini juga didukung oleh banyaknya hadits lain yang menerangkan berbagai keutamaan ibadah makan sahur antara lain membawa berkah dan mengundang rahmat Allah Swt, didoakan para malaikat serta menguatkan tubuh. Dengan demikian, ia bukan merupakan syarat sahnya puasa, karena tidak melaksanakannya pun tidak apa-apa.

Seseorang terlambat sahur karena kesiangan. Ketika sedang makan tiba-tiba terdengar adzan Shubuh. Apakah ia harus menghentikan makannya atau terus?

Apabila jelas dan tegas bahwa adzan fajar itu dilakukan tepat pada waktunya, sesuai dengan kalender negeri tempat orang tersebut berpuasa, maka wajib atasnya meninggalkan makan dan minum seketika ia mendengar adzan. Adapun jika ia mengetahui bahwa adzan itu dikumandangkan sebelum masuk waktunya selama beberapa menit, atau setidak-tidaknya masih diragukan, maka ia boleh makan atau minum sehingga ia yakin akan terbitnya fajar.

Pada masa sekarang hal ini mudah diketahui dengan adanya kalender (jadwal imsakiyah) dan jam yang terdapat hampir pada setiap rumah. Pernah ada seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Abbas, “Saya makan sahur, maka apabila saya ragu-ragu saya berhenti.” Ibnu Abbas menjawab, “Makanlah selama engkau ragu-ragu, sehingga engkau tidak ragu-ragu lagi.”

Jika seseorang makan dan minum di bulan Ramadhan karena terlupa, apakah ibadah puasanya menjadi batal?

Apabila makan dan minumnya karena terlupa, puasanya tidaklah batal. Makanan yang ia telan boleh dikatakan rizki dari Allah. Namun setelah teringat bahwa ia sedang berpuasa, maka orang tersebut harus melanjutkan puasanya pada hari itu hingga saat berbuka.

Hal ini telah dijelaskan dalam Haditas yang disampaikan Abu Hurairah r.a, bahwa Nabi SAW pernah bersabda: “Barangsiapa lupa bahwa ia berpuasa, lalu ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya (pada waktu itu) Allah memberinya makan dan minum.” (HR Bukhari dan Muslim). Di dalam lafal Daruquthni dengan sanad shahih diriwayatkan: “Sebenarnya itu adalah rizki yang diberikan Allah kepadanya, dan tidak ada kewajian qadha atasnya.” (HR Daruquthni). Dan dalam lafal lain menurut riwayat Daruquthni, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Hakim disebutkan: “Barangsiapa yang berbuka puasa Ramadhan karena lupa, maka tidak wajib qadha atasnya dan tidak pula wajib membayar kafarat.”

Apakah mimpi dan mengeluarkan sperma serta mandi junub di siang hari Ramadhan membatalkan puasa ?

Sesungguhnya bermimpi basah (mimpi yang disertai mengeluarkan sperma) tidak membatalkan puasa. Sebab hal itu di luar kemampuan dan kesadaran manusia atau merupakan perbuatan yang tidak disengaja. Begitu pula mandi jinabat tidak membatalkan puasa.

Bagaimana hukumnya manji junub setelah terbit fajar?

Orang-orang yang akan berpuasa diperbolehkan makan dan minum dan atau bersenggama (jima’) pada malam hari sampai terbit fajar atau sebelum masuk waktu shalat Shubuh. Sebagaimana diatur dalam Surat Al-Baqarah ayat 187, sesudah waktu tersebut seseorang diperintahkan untuk tetap berpuasa. Dalam hal ini jika seseorang baru selesai bersenggama pada saat terbit fajar, tentu mandi junubnya hanya dapat dilakukan setelah terbit fajar atau setelah lewat waktu Shubuh. Sesuai dengan isyarat dalam ayat di atas, maka ia tetap diwajibkan berpuasa. Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa diperbolehkan mandi junub setelah terbit fajar dan puasanya tetap sah.

Hukum ini diperkuat dengan sebuah hadits yang diriwayatkan Muslim Ibnu Hiban dan Ibnu Khuzaimah dari ‘Aisyah bahwa suatu ketika seorang lelaki datang kepada Rasul dan bertanya tentang mandi junub setelah fajar, sementara ‘Aisyah mendengarkan dari balik tirai. Kemudian Rasul menjawab bahwa beliau juga pernah mengalami hal serupa untuk menunjukkan bahwa puasa orang itu tetap sah. Ada lagi satu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah dan Ummu Salmah yakni: “Sesungguhnya Nabi Saw ketika masuk Shubuh dalam keadaan junub setelah jima’ kemudian mandi dan berpuasa.”

Bagaimana hukum puasa bagi orang yang lemah fisiknya, seperti orang lanjut
usia, orang sakit, musafir, wanita hamil dan menyusui serta pekerja berat ?

*Ainun jariyah*(cpt).
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Categories

Pages

Cari Blog Ini

Search

Postingan Populer

Popular Posts

Arsip Blog

Recent Posts