*“ETIKA BERBEDA MAZHAB DAN PENDAPAT DALAM ISLAM”

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


: الله أكبر عدد ما صام صائم وأفطر ، الله أكبر عدد ما هَلّل مهلّل وكبّر ، الله أكبر كلما تراكم سحاب وأمطر، الله أكبر الله أكبر ، لا إله إلا الله الله أكبر الله أكبر ولله الحمد . الحمد لله الذي سهَّل للعباد طريق العبادة ويسر . وأفاض عليهم من خزائن جوده التي لا تحصر . وجعل لهم عيداً يعود في كل عام ويتكرر . نقّاهم به من دون الذنوب وطهَّر . فما مضى شهر الصيام إلا وأعقبه أشهر الحج إلى بيته المطهّر . أحمده سبحانه على نعمه التي لا تحصر . وأشكره وهو المستحق لأنْ يُحْمدَ ويشكر . وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له خلق فقدّر ، ودبّر فيسر . وأشهد أن سيدنا محمداً عبده ورسوله صاحب اللواء والكوثر . نبي نُصر بالرعب مسيرة شهر حتى إنه ليخافه ملك بني الأصفر . نبي غفر له ما تقدم من ذنبه وما تأخر ، ومع ذلك قام على قدمه الشريف حتى تفطر . اللهم صل وسلم وبارك وكرم ومجد وعظم على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه ما لاح هلال وأنور ، وسلم تسليما كثيراً ,الله أكبر الله أكبر ، لا إله إلا الله الله أكبر الله أكبر ولله الحمد.

)أما بعد( فيا عباد الله…, اتقوا الله تعالى واعلموا أنه ليس السعيد من أدرك العيد ولبس الجديد ، وخدمته العبيد ، إنما السعيد من اتقى الله فيما يبدي ويعيد ، وفاز بجنة نعيمها لا يفنى ولا يبيد ، ونجى من نار حرها شديد وقعرها بعيد ، وطعام أهلها الزقوم وشرابهم الصديد ، ولباسهم القطران والحديد . عباد الله…الصلاة الصلاة ، فمن حفظها فقد حفظ دينه ومن ضيعها فهو لما سواها أضيع ، واعلموا أن الله تعالى أمركم ببر الوالدين وصلة الأرحام ، والصبر على فجائع الأيام ، والإحسان إلى الضعفاء والأيتام.



Kaum Muslimin wal Muslimat Rahimakumullah

Diantara penyakit berbahaya yang menimpa umat Islam setelah masa sahabat Nabi dan tabi’in sampai saat ini adalah penyakit ikhtilaf fi al-mazhab atau perbedaan pendapat dan cara pandang dalam dikotomi mazhab dalam beberapa persoalan agama yang seharusnya tidak boleh ada perbedaan. Penyakit berbahaya ini telah menyerang ke berbagai wilayah dan semua tingkatan sosial. Penyakit telah merusak ke dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat Islam. Semua aspek kehidupan yang telah terjangkit oleh penyakit ini bagai awan hitam yang menyelubungi jiwa manusia, kemudian memunculkan uap diiringi hujan lebat yang menimpa setiap hati yang gersang, sehingga mekarlah beragam pertikaian dan perselisihan. Seolah-olah segala sesuatu yang ada pada umat ini, seperti berbagai kewajiban. larangan dan ajaran mendorong pada munculnya ikhtilaf dan menyemarakan permusuhan serta perselisihan.

Seharusnya yang terjadi bukan seperti kondisi di atas, tapi sebaliknya. sebab tidak ada yang paling ditekankan al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw. untuk dilaksanakan umat Islam setelah kewajiban bertauhid, selain persatuan umat dan menyingkirkan perselisihan di antara mereka, yakni berupa Kalimat al-Tauhid dan Tauhid al-Kalimat.

وقد روى عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال :”اختلاف أمتي رحمة” فاستصوب عمر ما قاله

“Ada sebuah riwayat Hadits dari Nabi SAW, Beliau bersabda: “Perbedaan umatku adalah rahmat”, dan Umar bin Khattabpun membenarkan (mendukung) sabda Nabi itu.”

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan umatku dalam Hadits adi atas adalah para ulama mujtahid yang berijtihad dalam masalah furu’iyyah. Imam Nawawi sangat mendukung Hadits di atas dan menentang orang-orang yang menganggap Hadits itu tidak masuk akal sehingga layak dianggap Dlaif. Dan lebih jauh lagi Imam Nawawi menukil pendapat Imam al-Khathabi yang berkata:

قال الخطابي والاختلاف في الدين ثلاثة أقسام أحدها في اثبات الصانع ووحدانيته وانكار ذلك كفر والثاني في صفاته ومشيئته وانكارها بدعة والثالث في أحكام الفروع المحتملة وجوها فهذا جعله الله تعالى رحمة وكرامة للعلماء وهو المراد بحديث اختلاف أمتي رحمة

“al-Khathabi berkata: “Perbedaan-perbedaan dalam agama Islam dapat dikelompokan menjadi tiga macam; pertama, perbedaan dalam menetapakan Zat tunggal (Allah) yang menciptkan alam semesta, maka yang inkar dengan hal ini (beda keyakinan) adalah kafir. Kedua, perbedaan dalam keberadaan tentang sifat-sifat dan kehendak Allah SWT, maka mereka yang inkar dengan hal ini tergolong bid’ah. Ketiga, perbedaan dalam hukum-hukum furu’ (cabang) yang mungkin beda interpretasinya, maka perbedaan-perbedaan dalam hal ini adalah perbedaan yang merupakan rahmat dari Allah dan kehormatan bagi para ulama. Dan inilah yang dimkasud dengan Hadits Nabi SAW; Perbedaan-perbedaan umatku adalah rahamat.”

Oleh karena itu, ikhtilaf dalam masalah ibadah dalam Islam, ada yang dibenarkan dan ada yang tidak. Adapun perbedaan ibadah yang dibenarkan adalah perbedaan yang terkait secara individu, seperti perbedaan dalam mazhab-mazhab Fiqh. Misalnya baca Fatehah dalam sholat dengan Basmalah atau tidak, sama-sama sah dan benar. Shalat shubuh dengan qunut ataupun tidak, dan lain-lain.

Maka Imam al-Qorofi, seorang ulama besar yang bermazhab Maliki pada abad 6 Hijriyah berfatwa dalam kitabnya al-Ihkam ; …”Bahwa sesungguhnya para muqollid (orang-orang yang bertaqlid) kepada beberapa imam mujtahid yang berbeda itu diperbolehkan antara mereka sholat berjama’ah (satu dengan lainnya yang berbeda mazhab), walaupun setiap salah seorang di antara mereka mempunyai satu kenyakinan bahwa apabila ia mengerjakan sesuatu yang sama dengan imamnya yang lain mazhab itu, maka sholatnya akan batal alias tidak sah, seperti mengusap sebagia kepala (dalam wudlu) atau tidak baca Basmalah (dalam fatehah sholat)”.

Oleh karena itu sangat naif dan berlebihan, jika karena ada perbedaan dalam ibadah ia lantas mendirikan masjid baru, padahal di kampung itu sudah ada masjid. Adapun perbedaan ibadah yang tidak dibenarkan dalam Islam, adalah perbedaan ibadah yang menyangkut khalayak ramai atau kolektif, seperti perbedaan awal Ramadhon atau hari Raya ‘idain. Yang dalam hal ini ada perseteruan antara ulama ahli ru’yah dan ahli hisab. Yang keduanya sama-sama memiliki dalil yang kuat dan bisa diterima dalam diskursus keilmuan Islam yang kalau saya kemukakan di mimbar ini akan membutuhkan waktu yang lama.

Oleh sebab itu, maka di sini al-Faqir hanya akan mengusulkan makhroj (jalan keluar)-nya ; sama seperti apa yang sudah digariskan oleh Allah dalam Q.S. al-Nisa ayat 59 ;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

”Wahai orang-orang yang beriman !, taatlah kalian semua kepada Allah, Rasul-Nya dan ulil amri (pemerintah atau ulama) kalian, maka jika kalian berselisih atau berbeda pendapat, maka harus kalian kembalikan semuanya kepada (ketetapan) Allah dan rasul-Nya
…”

*Ainun Jariyah*(cpt).
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Categories

Pages

Cari Blog Ini

Search

Postingan Populer

Popular Posts

Arsip Blog

Recent Posts