* Masalah Rumah Tangga *

.

Rumah tangga dibangun atas dasar pemenuhan hak-hak dan kewajiban suami istri. Kewajiban suami untuk memberikan nafkah lahir dan batin tehadap istri dan anak-anaknya, sementara istri mempunyai kewajiban untuk taat kepada suami. Allah Ta’ala berfirman, “...dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf.” (QS Al Baqarah: 233). Rasulullah saw juga bersabda, “Kewajiban kalian (suami) atas mereka (istri) memberikan makanan dan pakaian dengan baik.”

Jika suami dengan sengaja menelantarkan dan menzhalimi istri dan anaknya dengan tidak memberikan nafkah, maka itu adalah kesalahan dan dia berdosa karena telah melalaikan kewajibannya sebagai seorang suami dan ayah bagi anak-anaknya. Istri dapat menuntut hak-haknya. Jika nafkah tersebut tidak dapat dipenuhi dan diberikan oleh suami maka istri pun dapat menuntutnya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Gugatan ini dapat berakibat kepada perceraian yang disebut dengan tafriq qadha’i (perceraian melalui Pengadilan Agama), sebagaimana tertuang dalam shighat ta’liq yang diikrarkan oleh suami saat setelah akad nikah berlangsung. Di antara poin-poinnya adalah sebagai berikut:

Meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut.
Atau tidak memberi nafkah wajib kepadanya selama tiga bulan lamanya.
Atau menyakiti badan/jasmani istri.
Atau membiarkan (tidak memedulikan) istri selama enam bulan.

Jika suami melakukan salah satu dari keempat poin tersebut dan istri tidak ridha, maka istri dapat mengadukannya kepada Pengadilan Agama atau petugas yang diberikan hak mengurus pengaduan itu. Pengaduannya bisa dibenarkan serta diterima oleh pengadilan atau petugas tersebut dan istri membayar uang pengganti atau ‘iwadh kepada suami. Jika proses ini berjalan dengan baik maka jatuh talak satu kepadanya.

*ainun jariyah*.(cpt)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Categories

Pages

Cari Blog Ini

Search

Postingan Populer

Popular Posts

Arsip Blog

Recent Posts